Kabar

Disnakertrans Banten Atur Jam Kerja untuk Antisipasi PHK

KOTA SERANG, biem.co — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengatur jam kerja perusahaan dan meniadakan lembur. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi Pemutusan Hak Kerja (PHK) dan dirumahkan oleh sejumlah perusahaan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al-Hamidi mengatakan, sudah ada 555 orang yang terkena PHK, dan ada 451 orang yang dirumahkan.

“Kami meminta kepada perusahaan tidak melakukan lembur, lembur itu diserahkan saja kepada teman-teman dibagi, yang diatur adalah jam kerja,” katanya, Selasa (3/8/2021).

Ia memastikan perusahaan tidak akan menerapkan lembur di dalam jam kerja.

“Kami sudah menerbitkan surat peraturan itu untuk mengatur jam-jam tertentu dalam bekerja. Contoh mengatur yang lain bekerja, yang lain libur dulu,” ujarnya.

Dikatakan Al Hamidi, dalam sebulan mereka bekerja memenuhi syarat perusahaan dan mendapatkan upah yang setimpal.

“Sedangkan kalau ada lembur kan pasti beda-beda. Nanti yang dikorbankan karyawan lain,” tuturnya. (ar)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button