KOTA SERANG, biem.co — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten memprediksi potensi adanya pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal di Banten. Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi, Selasa (3/8/2021).
“Ada potensi dari tanggal 3 Juli kemarin sampai sekarang berpotensi adanya PHK sebanyak 555 orang,” katanya.
Data tersebut dikatakan Al Hamidi dari laporan yang diterima oleh pihaknya. “Cuma yang tidak melaporkan kita juga tidak bisa bahas tentunya, tapi artinya ada dampak dari PPKM itu sendiri,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya PHK massal, Al Hamidi akan mengatur jam kerja perusahaan dan meniadakan lembur demi mengurangi potensi PHK dan dirumahkan oleh sejumlah perusahaan.
“Kami meminta kepada perusahaan tidak melakukan lembur. Lembur itu diserahkan saja kepada teman-teman, dibagi, yang diatur adalah jam kerja. Jam kerja diatur berarti kan tidak ada PHK,” terangnya.
Pihaknya juga berharap buruh yang mendapat PHK bisa bekerja dengan kembali. (ar)