KABUPATEN SERANG, biem.co — Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menanggapi terkait di undurnya atau dilanjutnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021. Pasalnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Sedangkan berdasarkan hasil rapat sebelumnya pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Serang yang akan digelar 8 Agustus 2021. Untuk Kabupaten Serang sendiri saat ini masuk dalam zona PPKM level 3.
“Saya melihatnya dengan adanya PPKM sampai tanggal 9 Agustus ini berimplikasi terhadap kemungkinan memundurkan lagi jadwal pelaksanaan pilkades. Kemungkinan ya, tapi semua nanti akan akan merujuk hasil rapat,” ujar Pandji melalui siaran pers yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Selasa, 3 Agustus 2021.
“Nanti akan di rapatkan oleh Pak sekda dengan Polres, aparat terkait apa keputusannya. Tapi kalau melihat pengunduran sampai tanggal 9 Agustus PPKM dan Pilkades di putuskan tanggal 8 kemungkinan ke arah sana (di undur) itu ada, kemungkinan tapi belum jadi acuan karena harus di putuskan hasil rapat. Diputuskan secara bersama-sama,”tambahnya.
Dijelaskan Wakil Bupati Serang dua periode ini, meski Kabupaten Serang masuk zona level 3 namun hal itu tidak ada perbedaan. “Yang di PPKM level 3 dan 4 tidak ada perbedaan 3 dan 4 itu sama, apalagi kalau melihat level 2 seperti Pandeglang di gelar awal September, kemudian Kabupaten Tangerang dimundurkan sampai batas waktu belum di tentukan karena dia membaca,” jelas Pandji.
Penyebabnya, lanjutnya, karena belum diketahui kapan akan berakhir atau berujungnya. “Ujung dari pandemi ini kapan? Anggaplah jangan bicara ujung, kapan kita mulai tren penurunan angka kasus harian. Kalau kasus harian sudah mulai menurun, PPKM akan di stop. Tapi, kalau tren masih naik sekarang itu kalaupun ada penurunan tidak signifikan. Kemaren di RSDP dari 30 bed (tempat tidur) berkurang 7 bed, berarti penurunannya belum siginifikan,”urainya.
Senada disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna. Kata dia, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri sudah mengirim surat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta izin pelaksanaan Pilkades Serentak tanggal 8 Agustus tetap digelar.
“Pa Sekda sedang bersurat ke Kemendagri meminta izin untuk pelaksanaan Pilkades tanggal 8 Agustus. Kalau izin nya di tolak, kita menyesuaikan dengan aturan pusat,” ujarnya. Seraya menambahkan, untuk rapat Panitia Pilkades Kabupaten Serang akan digelar besok Rabu, 4 Agustus 2021.
Diketahui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kembali mengeluarkan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level, 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (*)