biem.co – Ketentuan passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 telah diumumkan, Kamis (29/7/2021).
Disampaikan Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, aka nada tiga tes yang dilakukan dalam SKD CPNS 2021.
“Jadi nanti ada tiga tes yang dilakukan dalam SKD ini, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP),” kata Katmoko, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di Youtube Kemenpan-RB.
Ia mengatakan bahwa nilai ambang batas SKD ini sangat penting untuk dipenuhi peserta CPNS agar bisa melanjutkan seleksi ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Adapun ketentuan nilai ambang ini telah tertuang dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Berikut nilai passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan di tahun 2021 ini:
Jalur Formasi Umum
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 166
TIU (Tes Intelegensi Umum) skor minimal 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65
Jalur Disabilitas
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 286
Jalur Diaspora dan Cumlaude
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 85
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 311
Jalur Putra-Putri Papua dan Papua Barat
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 286