Kabar

Simak! Ini Syarat Ikuti Tes Kompetensi CPNS bagi Pasien Covid-19

biem.co – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, pihaknya tidak ingin proses rekrutmen CPNS 2021 menjadi kluster virus baru.

Oleh karenanya ditetapkan pengaturan yang lebih ketat selama pandemi Covid-19, baik perserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau tidak.

Berikut ini adalah aturan mengikuti tes SKD CPNS 2021:

  1. Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudian Instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
  2. Peserta seleksi yang terkonfirmasi positif dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.
  4. Dengan Surat Panitia Seleksi Instansi ini, maka BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
  5. Peserta seleksi yang tidak terpapar Covid-19 namun memiliki suhu tubuh di atas 37,3 Celcius, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang sebanyak dua kali dengan selang waktu lima menit.
  6. Jika setelah pemeriksaan ulang kedua suhu tubuh tetap di atas 37,3 Celcius, maka tetap bisa mengikuti seleksi yang ditangani oleh petugas khusus di ruang terpisah. Namun bagi peserta yang ditetapkan oleh tim kesehatan tidak dapat mengikuti seleksi maka dijadwalkan tes ulang oleh BKN.
  7. Apabila peserta seleksi tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button