LEBAK, biem.co — Rumah Sakit Islam (RSI) H Madali yang berlokasi di Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tidak lagi menerima pasien Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak, Triatno Supiyono mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan memindahkan tempat perawatan isolasi pasien yang terpapar Covid-19 ke Gedung Balai Pemulihan dan Pengembangan Sosial (BPPS) milik Dinas Sosial Provinsi Banten, yang berlokasi di Jalan Siliwangi.
“Betul, pasien yang dulunya dirawat di RSI H Madali akan segera dipindahkan ke Gedung BPPS. Pak Asda I sudah berkomunikasi dengan Pemprov Banten terkait permohonan pinjam pakai gedung tersebut, dan sudah mendapatkan izinnya,” kata Pion sapaan akrabnya, Rabu (28/7/2021).
Ia menjelaskan, saat ini berbagai persiapan fasilitas kesehatan maupun penunjang untuk perawatan pasien Covid-19 secara bertahap sudah dipersiapkan. Setelah seluruh fasilitas terpenuhi, kata Pion, gedung tersebut baru bisa dipakai sebagai tempat perawatan pasien Covid-19.
“Saat ini kita masih bebenah untuk mempersiapkan fasilitasnya. Insya Allah targetnya bulan depan sidah bisa digunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika perpindahan tempat isolasi pasien Covid-19 di RSI H Madali ke Gedung BPPS Banten tersebut lantaran kontrak pinjam pakai sudah habis.
“Kontraknya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi, karena itu kami mencari tempat baru untuk merawat pasien Covid-19, dan didapat di Gedung BPPS Banten,” pungkasnya. (sd)