biem.co — Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini membeberkan alasan mengenai warga yang tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) saat pandemi Covid-19. Ia mengatakan, bahwa data penerima sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah.
“Jadi ini kenapa tidak menerima? Maka daerah lah yang berhak memberikan usulan kepada kami,” ungkap Risma dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7/2021)
“Contohnya kemarin di lapangan, bu kenapa dihapus? Setelah kami cek, ternyata daerah yang menghapus, bukan kami. Jadi kami kembalikan sesuai amanat UU 13 tahun 2011 tentang fakir miskin,” jelasnya.
Risma menyampaikan, hingga saat ini, data masih menjadi persoalan terbesar dalam penyaluran bansos. Sejak awal tahun, ia mengatakan pihaknya telah melakukan pencocokan data Kemensos dan data dari Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Data yang tidak cocok dan ganda maka akan dikembalikan ke daerah. Sehingga ada yang kemudian dihapus dan daftar usulan baru,” kata Risma.
“Ternyata ada penambahan jumlah kurang lebih 5,9 juta KK yang diusulkan baru oleh daerah untuk menerima bantuan. Nah, 5,9 juta ini juga kami usulkan kepada Kemenkeu untuk mendapat bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Itu akan diberikan mulai Juli sampai dengan Desember,” sambungnya. (hh)