Kabar

Tolak Perpanjangan PPKM Level 4, Pendemo di Lebak Dibubarkan Polisi

LEBAK, biem.co — Puluhan pendemo yang akan menggelar aksinya di Gedung DPRD Lebak terkait perpanjangan PPKM Level 4 akhirnya dibubarpaksakan oleh petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.

Dari pantauan wartawan di lokasi, Polisi berhasil mengamankan belasan para pendemo dan langsung diangkut ke dalam mobil Dalmas serta dibawa ke Mapolres Lebak.

Koordinator Aksi, Lukman Paluti menyatakan, semenjak diberlakukannya PPKM Darurat, banyak reaksi penolakan muncul dari masyarakat di daerah-daerah terkait pelaksanaan kebijakan yang banyak merugikan pelaku usaha mikro, adanya bentuk kesewenang-wenangan aparat dalam penindakan, serta penanganan yang dirasakan belum efektif di Indonesia.

“Di Kabupaten Lebak, Pemerintah Daerah merespons kebijakan PPKM Darurat yang lahir dari Pemerintah Pusat dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2021 yang semua kebijakannya itu didasari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Lukman.

Ia menambahkan, pemerintah dalam pelaksanaannya tidak mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan. Pihaknya juga menyoroti anggaran Covid-19 BPK dengan total anggaran mencapai 1.035,2 triliun yang bersumber dari APBN sebanyak 937,42 triliun, APBD 86,36 triliun, sektor moneter 6,50 triliun, BUMN 4.02 triliun, BUMD 320 miliar serta dari dana hibah dan masyarakat sebesar 625 miliar.

“Kemudian Pemerintah Daerah Lebak untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 menyiapkan anggaran 116,7 miliar. Namun yang diamati sampai saat ini tidak ada keterbukaan informasi mengenai alokasi anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Lebak,” tuturnya.

“Oleh karena itu, kami dari perwakilan masyarakatdan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Social Justice menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak di bawah kepemimpinan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak untuk segera melakukan transparansi anggaran penanganan Covid-19 dengan waktu selambat-lambatnya 7 hari, tolak perpanjangan PPKM Darurat yang menyengsarakan rakyat, terapkan DineIn di semua cafe dan kedai kopi dengan waktu makan 30 menit, serta hentikan represitas aparat dan stop kriminalitas pada aktivis,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabagops Polres Lebak, Kompol Ucu Syaefullah enggan memberikan komentar terkait pembubaran aksi unjuk rasa tersebut.

“Maaf enggak bisa statement ya,” ucap Ucu. (sd)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button