Kabar

Pilkades Ditunda Lagi, Pemkab Serang Wacanakan TPS Keliling

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang ditunda lagi. Penundaan ini berdasarkan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/3351/BPD tentang Hal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW pada Masa Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4.

Dalam penegasan surat tersebut, untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

Selanjutnya, bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di luar wilayah Jawa dan Bali serta kriteria level 4 situasi pandemi dapat melaksanakan Pilkades Serentak dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ Tanggal 10 Desember 2020 serta tetap memerhatikan lima parameter sebagaimana dimaksud dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mewacanakan akan dilakukan Pilkades dengan sistem pemungutan suara (TPS) keliling ke rumah-rumah.

“Karena jika kita melihat kesehatan di masyarakat, kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir,” ujarnya usai Rapat Koordinasi pelaksanaan Pilakdes Serentak Tahun 2021 di Aula KH. Syam’un, Jumat (23/7/2021).

Kemudian, lanjut Entus, di dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 bisa melaksanakan, asalkan kondisi kesehatan di daerah di ukur selama 23 minggu atau sampai akhir tahun 2021.

“Sementara kebutuhan kita, kebutuhan masyarakat, terutama para calon kades yang menghendaki agar segera dilaksanakan pemungutan suara, sedangkan kita hanya tinggal dua tahapan lagi,” terangnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini memastikan, Pilkades tetap dilaksanakan dengan wacana TPS keliling bisa berjalan lancar. Sebab, untuk masa kampanye pun pihaknya memastikan tidak masalah karena dilakukan secar virtual.

“Ini tinggal pemungutan suara saja, maka kita wacanakan pemungutan suara suara dengan TPS keliling kepada masyarakat pemilih,” ungkap Entus.

Diketahui, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang rencana awal digelar pada 11 Juli diundur dengan diberlakukannya PPKM Darurat menjadi tanggal 1 Agustus. Berdasarkan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 21 Juli 2021 pun kembali ditunda.

Senada disampaikan Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna. Namun kata dia, hal tersbeut perlu di kaji dalam kurang lebihnya agar tidak ada masalah dikemudian hari, baik aspek teknis maupun aspek legal formalnya.

“Namun ini masih lebih baik dicoba daripada nunggu kondisi Covid yang belum menentu. Hal ini dalam rangka memberi masukan juga kepada pemerintah (kalau diterima ) sebagai jalan tengah terhadap kondisi yang ada. Nanti temen-temen di DPMD akan merumuskan teknis nya sematang mungkin,” papar Nanang. (fr)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button