PANDEGLANG, biem.co — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang angkat bicara hasil dari kegiatan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2021 dengan alokasi anggaran Rp2,5 miliar harus dibuktikan dengan kerja nyata, bukan hanya dijadikan sebagai hiasan.
Wakabid Kaderisasi DPC GMNI Pandeglang, Erik Setiawan mengatakan, dalam pembahasan dan penyusunan Raperda harus memerhatikan beberapa asas manfaat, sehingga dapat menjadikan peraturan daerah yang implementatif dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat di daerah.
“Kami menilai dengan masih ditemukannya beberapa Peraturan Daerah (Perda) dalam tindakan pelaksanaan belum sepenuhnya ditegakkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Itu artinya sudah keluar dari asas-asas pembentukan Peraturan Daerah dan dinilai hanya menghamburkan anggaran,” katanya, Jumat (23/7/2021).
Ketua DPC GMNI Pandeglang,TB Afandi menilai fungsi legislatif tidak sepenuhnya menjalankan fungsinya sebagai controlling, karena terbukti dalam penindakan Perda legislatif sudah tidak reaktif.
“Justru pasif secara tindakan, terbukti dengan beberapa Perda hari ini yang dilanggar oleh pihak kapitalis dan diduga ada unsur pembiaran atau kesengajaan dari kedua belah pihak,” ujarnya.
“Percuma membuat atau merevisi Perda jika Perda yang sekarang saja tidak dipatuhi dan hanya pemborosan anggaran saja,” sambungnya. (AT)