KOTA SERANG, biem.co — Perwakilan DPD SPN Provinsi Banten dan DPC SPN Kabupaten Lebak menyambangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Provinsi Banten. Tujuannya adalah untuk membahas pelaporan dugaan pelanggaran kebebasan berserikat dan pemberangusan serikat di PT Aplus Pasific.
Ketua SPN Banten, Intan Indtia Dewi mengatakan bahwa dirinya sangat mengutuk tindakan PT Aplus Pasific yang diduga adanya pelarangan untuk berserikat.
“Hal ini dilakukan agar penanganan kasus yang ada di PT Aplus Pasific dapat optimal sehingga dapat menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan yang ada di Banten. Tidak ada lagi perusahaan yang berani melakukan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja karena jelas ini tindak pidana,” ujarnya, Kamis (22/7/2021).
Serikat Pekerja Nasional telah terbentuk di PT Aplus Pasific yang berlokasi di Jalan Prof Dr. Ir Soetami Km 6 Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sejak tahun 2017. Sejak nomor pencatatan dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lebak dikeluarkan terhitung sudah 3 orang Ketua PSP SPN dan 2 orang Pengurus PSP SPN PT Aplus Pasific mengalami Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak.
Berkedok promosi kenaikan jabatan, Manajemen PT Aplus Pasific memutasi para Ketua PSP dan Pengurus SPN tersebut di perusahaan cabang di luar Provinsi Banten, di antaranya di Panceng Provinsi Jawa Timur dan Medan, Sumatera Utara. Penolakan mutasi tersebut berbuntut PHK terhadap kelima orang Pengurus PSP SPN PT Aplus Pasific.
DPD SPN Provinsi Banten dan DPC SPN Kabupaten Lebak menduga kuat adanya upaya pemberangusan serikat pekerja dan pelanggaran terhadap kebebasan berserikat. Kuasa Hukum telah melaporkan temuan kasus tersebut ke Kepengawasan Ketenagakerjan Provinsi Banten, Polda Banten dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“DPD SPN Provinsi Banten telah beberapa kali mengirimkan surat pengaduan ke instansi terkait dan melakukan upaya baik melalui Bipartit dan Mediasi tetapi hasilnya masih Nihil. PT Aplus masih bersikeras melakukan PHK terhadap Saudara Wahyudi bahkan setelah turun anjuran dari Mediator untuk Dipekerjakan Kembali. Upaya selanjutnya kami akan berproses di Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya. (as)