KABUPATEN SERANG, biem.co — Meski pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang belum mengubah jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021, yakni tanggal 1 Agustus 2021.
Pelaksanaan pada 1 Agustus pun merupakan perubahan jadwal awal yang sebelumnya ditentukan pada 11 Juli, lantaran adanya Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat terhitung 3 sampai 20 Juli 2021.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menuturkan, dengan diperpanjangnya masa PPKM Darurat dia berharap tidak ada perpanjangan lagi. Maka, Pilkades tetap dilaksanakan pada 1 Agustus 2021.
“Tapi kami panitia akan dirapatkan besok, Jumat (23 Juli 2021) jam 9 membahas tentang evaluasi pelaksanaan Pilkades dan kegiatan kesiapan pencoblosan Pilkades serentak tahun 2021,” ujar Nanang melalui keterangan tertulis yang disiarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Kamis (22/7/2021).
Kendati demikian, jika tren penyebaran dan kematian dalam PPKM Darurat atau PPKM Level 4 akibat Covid-19 belum ada penurunan, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang berpotensi kembali diundur.
“Tapi, kalau potensi bisa diundur bisa tidak. Cuma sementara kita ini masih belum mengubah jadwal tanggal 1 Agustus karena sudah ada SK Bupati, SK Panitia Pilkades Kabupaten Serang ditandatangani Pak Sekda,” kata Nanang.
Mantan Camat Waringin Kurung ini kembali memastikan, jika rapat evaluasi besok akan menentukan apakah tetap dilaksanakan atau diundur kembali. Terlebih, jika ada perpanjangan PPKM level 4.
“Kan dilematis ya, pertam kita berupaya dilaksanakan PPKM Darurat supaya turun tren penyebaran kasus Covid-19. Nah mudah-mudahan turun, tapi kalau terus tidak ada penurunan otomatis berkaitan dengan Pilkades, karena kerumunan kemungkinan diundur,” terang Nanang.
Di sisi lain, tambah Nanang, jika tidak ada perubahan, semua pihak yang berkaitan dengan Pilkades harus sudah divaksin, termasuk masyarakat juga.
“Diharapkan sampai tanggal 1 Agustus itu semua sudah divaksin. Masyarakat juga sama biar agak aman, kerumunan pecah di masing-masing TPS itu pun masih ada kekhawatiran jika masyarakat tidak patuh menjalani prokes protokol kesehatan,” tuturnya.
Senada disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto. Pihaknya belum bisa memastikan dilanjut atau diundur lagi pelaksanaan Pilkades Serentak 2021.
“Kalau saya masih belum memastikan apakah dilanjutkan Pilkades tanggal 1 Agustus atau akan ditunda lagi pelaksanaannya, karena harus mempertimbangkan trennya masih naik atau sudah turun, dan angka BOR di RSDP atau ketersedian tempat tidur untuk menampung pasien Covid-19 yang dirujuk ke RSDP,” ujarnya.
Rudy mengatakan, untuk membahas hal tersebut pada Jumat, 23 Juli, Direktur RSDP dan Kadinkes akan diundang rapat untuk diminta pendapatnya.
“Doakan saja supaya semua bisa berjalan baik sesuai keinginan masyarakat. Yang pasti yang kita khawatirkan adalah kondisi masyarakat Kabupaten Serang jangan sampai semakin sulit keluar dari pandemi Covid-19. Mohon doanya dari semua komponen masyarakat Kabupaten Serang,” ucap Rudy. (fr)