LEBAK, biem.co — Massa aksi yang menggelar aksi unjuk rasa menolak PPKM Darurat diperpanjang akhirnya dibubarkan oleh aparat Polres Lebak dan Polsek setempat.
Wakapolres Lebak, Kompol Bambang Supeno mengatakan, pembubaran aksi unjuk rasa tersebut dilakukan petugas karena pada saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, dan tidak diperbolehkan ada kegiatan kerumunan.
“Kita sudah kasih waktu dan kesempatan kepada peserta aksi selama 2 jam untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Namun karena dikhawatirkan rentan, maka kami bubarkan dan dilakukan test swab pada peserta aksi unjuk rasa,” ujarnya saat ditemui wartawan usai aksi, Kamis (22/7/2021).
Sementara itu, Koorlap Aksi, Alif Ibnu Sina membenarkan jika seluruh massa aksi yang tadi melakukan aksi di Alun-alun Malingping melakukan tes swab.
“Aturannya harus di-tes swab, ya kita pun melakukannya. Berdasarkan keterangan dari dokter, dari hasil tes swab semuanya negatif,” ucap Alif saat dihubungi biem.co.
Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah untuk merevisi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 dan 20 Tahun 2021 terkait Pembatasan Tempat Ibadah. Pihaknya juga menuntut pemerintah untuk memberhentikan laju kedatangan tenaga kerja asing (TKA) demi terciptanya kondusifitas dan keselamatan masyarakat dengan asas keadilan sosial, rasa kemanusiaan, dalam keadaan negara sedang darurat. (sd)