LEBAK, biem.co — Unit Reskrim Polsek Cimarga, Polres Lebak mengamankan empat penjudi ludo di Kampung Pasir Eurih, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Kanit Reskrim Polsek Cimarga, Bripka Ali Maghfur mengatakan, keempat pelaku judi ludo yang ditangkap tersebut berinisial AD, EP, JK dan DH, warga Desa Sudamanik dan warga Leuwidamar.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp335 ribu, serta alat yang digunakan untuk berjudi sebuah hp,” kata Bripka Ali kepada biem.co, Kamis (22/7/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan keempat pelaku judi ludo tersebut ketika anggota Polsek Cimarga yang sedang piket jaga melaksanakan giat patroli.
“Di saat anggota jalan menuju Desa Sudamanik, anggota melihat ada kerumunan, maka anggota Polsek Cimarga langsung mendatangi kerumunan tersebut. Ternyata kerumunan warga tersebut sedang melakukan judi jenis ludo,” ucapnya.
Bripka Ali menambahkan, petugas pun kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap empat pelaku yang sedang asyik berjudi ludo tersebut. Para pelaku saat ini diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
“Akibat dari perbuatannya, keempat pelaku pejudi ludo ini terjerat Pasal 303 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (sd)