biem.co — Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Dalam hasil pemeriksaan, pihaknya fokus pada tiga isu utama. Pertama, adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, adalah proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Dan yang ketiga, adalah tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.
“Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan,” ujarnya.
Najih menyampaikan bahwa temuan yang pihaknya lakukan akan diteruskan ke Ketua KPK, Firli Bahuri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
“Dan yang ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK melaporkan pimpinannya kepada Ombudsman RI tentang dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Pernyataan yang disampaikan Najih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan dugaan dari kasus tersebut. (hh)