Kabar

Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Catat Ketentuannya!

JAKARTA, biem.co — Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi memperpanjang masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Hal itu disampaikan Jokowi dalam siaran pers di Istana Negara, Selasa (20/7/2021).

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit,” ujarnya.

Jokowi juga berencana melakukan pembukaan secara bertahap jika tren kasus mengalami penurunan.

“Maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” katanya.

Mantan Gubernur Jakarta tersebut juga menjelaskan, pembukaan untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15:00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara untuk PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21:00 WIB.

Sementara warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki usaha di tempat ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21:00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

“Perizinan tersebut tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (ar)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button