KABUPATEN SERANG, biem.co — Polres Serang Kabupaten melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang ada di Pasar Ciruas. Penertiban tersebut langsung dipimpin oleh Wakapolres Serang, Kompol Didid Imawan.
Saat di lokasi penertiban, masih banyak ditemukan pedagang yang nekat melanggar peraturan jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Serang. Ia sontak membeli jajanan dari pedagang kaki lima yang mengaku berasal dari Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Sabtu (17/7/2021).
Didid meminta tiga orang pedagang yang sedang berjualan di depan sebuah ruko untuk segera pulang karena waktu telah menunjukan pukul 22.30 WIB.
“Udah setengah sebelas,” katanya mengingatkan kepada para pemenang.
Namun, para pedagang tersebut justru mengaku jika mereka terbiasa berjualan sampai dengan larut malam, bahkan biasa bisa sampai pukul 04.00 WIB apabila dagangan mereka belum laku. Mendengar hal itu, Didit kemudian menanyakan berapa harga dagangan yang mereka jual.
“Berapa ini jajanannya? Ibu dapat berapa satu lempengan ini? Gini aja, kita beli ya semuanya, jadi totalnya Rp300 ribu ya. Jadi, ibu bisa pulang ke rumah,” katanya kepada para pedagang.
Setelah membeli, Didit kemudian meminta para pedagang untuk segera pulang lantaran waktu sudah sangat malam.
“Nanti kita carikan ojek bu ya, ibu habis ini pulang,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pedagang, Arniah mengaku dirinya biasa berjualan di tempat tersebut. “Dari jam empat sore, biasanya sampai jam empat subuh,” jelasnya.
Ia mengaku berasal dari Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka. Menurutnya setiap harinya ia biasa memperoleh pendapatan sebanyak Rp200 ribu.
“Ya senang (pulang lebih awal), kalau ada ojek mah ngojek balik,” tandasnya. (as)