LEBAK, biem.co — Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Anggota Polsek Cipanas melaksanakan patroli penegakan prokes sekaligus bakti sosial (baksos) berupa pembagian beras kepada para pedagang kecil di wilayah hukum Polsek Cipanas, tepatnya di Pasar Gajrug, Kampung Gajrug, Desa Bintangresmi, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis (15/7/2021) malam.
Kegiatan baksos serta imbauan tentang PPKM Darurat ini dipimpin langsung Kapolsek Cipanas, AKP Eddy Prastyo, yang didampingi Bripka Heri, Bripka Budi, dan Brigadir Yuyu Rahayu, serta dari TNI Serda Budi Hermawan.
Kapolsek Cipanas, AKP Eddy Prastyo mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
“Kita melaksanakan sosialisasi serta imbauan terkait penerapan PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Lebak,” kata Eddy.
Ia menjelaskan, selain memberikan imbauan dan sosialisasi, pihaknya juga memberikan masker kepada masyarakat, serta membagikan beras kepada para pedagang kecil di seputaran Pasar Gajrug.
“Mudah-mudahan dengan bantuan beras ini bisa membantu mereka. Selanjutnya para pedagang tersebut kita imbau agar dalam melayani pembeli dilaksanakan dengan sistem take away,” ucapnya.
Eddy pun mengimbau kepada para pedagang untuk selalu menerapkan prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Mudah-mudahan dengan kita tetap menerapkan prokes, kita akan terhindar dari wabah virus corona. Sehingga dapat menekan lonjakan angka penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak, khususnya Kecamatan Cipanas,” pungkasnya. (sd)