biem.co – Majelis Hakim mencabut hak politik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/7/2021).
Namun diketahui, Majelis Hakim memberikan pencabutan hak politik lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hak politik Edhy dicabut selama empat tahun.
Edhy sendiri dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider dua tahun penjara.
“Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun,” tutur Albertus. (hh)