LEBAK, biem.co — Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang jasadnya ditemukan di perkebunan Blok Cikuda, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, (10/7/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku atas nama S (51) berhasil ditangkap di sebuah gubuk yang berlokasi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
“Tersangka sempat buron selama dua hari, dan akhirnya ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Lebak. Namun saat akan ditangkap, pelaku berusaha melakukan perlawanan, sehingga anggota melumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya,” kata Indik.
Indik menjelaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut yakni ingin menguasai uang milik korban yang bernama J, warga Kecamatan Leuwidamar.
“Korban J meninggal dengan luka di perut kanan yang menembus rongga perut hingga tembus ke hati,” ujarnya, Senin (13/7/2021).
Dari tangan pelaku, lanjut Indik, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek, 1 buah celana jeans warna hitam, 1 buah jam tangan warna gold, 1 buah gelang kayu warna coklat, 1 buah senter kepala, 1 bilah pisau dengan panjang 15 cm, uang sejumlah Rp5,1 juta, 1 unit sepeda motor, serta pakaian tersangka.
“Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sd)