LEBAK, biem.co — Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak melakukan operasi cipta kondisi di wilayah Rangkasbitung.
Dalam operasi tersebut, sekitar 23 orang yang sedang ‘nongkrong’ berhasil terciduk karena tidak menghiraukan arahan dari Satgas untuk tetap berada di rumah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dandim 0603 Lebak, Letkol Inf Nur Wahyudi mengatakan, mereka yang tidak mematuhi aturan penerapan PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021 akan ditindak.
“Ada sekitar 23 orang yang terjaring dalam operasi tersebut. Ke-23 orang tersebut lalu menjalani tes swab, hasilnya satu orang di antaranya positif Covid-19 dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Islam Haji Madali untuk melakukan isolasi mandiri,” kata Nur Wahyudi, Sabtu (10/7/2021).
Ia menjelaskan, selama penerapan PPKM Darurat, masyarakat diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Karena, upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi dalam penularan Covid-19 di Kabupaten Lebak.
“Kalau tidak mau kena razia dan tidak mau di-swab test, lalu diisolasi mandiri di rumah sakit, sebaiknya warga menaati peraturan pemerintah untuk tidak keluar pada malam hari dan sebaiknya untuk tetap berada di rumah,” pungkasnya. (sd)