LEBAK, biem.co — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak akan memberikan bantuan dana berupa uang sebesar Rp5 juta kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Kepala Data dan Informasi Dinsos Lebak, Aap Sujana mengatakan, jika bantuan berupa uang tersebut anggarannya berasal dari APBD Kabupaten Lebak.
“Untuk saat ini kita mempunyai kuota sekitar 50 orang saja, dan bantuan tersebut kisaran Rp5 juta per orangnya,” kata Aap, Jumat (9/7/2021).
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihak Dinsos baru merekap dan menerima beberapa data yang memenuhi syarat pengajuan bantuan sosial tersebut dari keluarga pasien yang meninggal karena Covid-19.
“Bagi keluarga yang akan mengajukan bantuan tersebut kita tunggu secepatnya sebelum kita salurkan melalui buku rekening masing-masing ahli waris,” ucapnya.
Aap menambahkan, jika pihaknya akan memprioritaskan bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan.
“Bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan stimulus uang duka dapat mendaftarkan ke pihak kecamatan setempat atau Dinsos Kabupaten Lebak hingga Senin depan dengan beberapa persyaratan berupa Kartu Keluarga yang meninggal, KTP, surat keterangan ahli waris yang menerima, rekening ahli waris, Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan pasien tersebut meninggal karena Covid-19 serta Surat Keterangan Tidak Mampu dari kecamatan,” pungkasnya. (sd)