KABUPATEN SERANG, biem.co – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai Implementasi atas Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, dan Intruksi Bupati Serang Nomor 2 Tahun 2021 di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di depan Kawasan Modern Cikande pada Kamis, 8 Juli 2021.
Dalam razia tersebut, terdapat 20 orang yang melanggar prokes dan langsung dibawa ke meja hijau untuk didata dan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Halaman Kantor Samsat Cikande.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Supardi yang meninjau razia tersebut mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani Sidang Tipiring untuk dijadikan efek jera kepada masyarakat.
“Kita harus lakukan penegakan hukum,” tegas Supardi.
Untuk sanksi bagi para pelanggar, Kajari menyebutkan agar menunggu terlebih dahulu keputusan hakim.
“Hakim yang mutus, biasanya denda kalau gak bawa uang dikurung. Kemarin di Kota Serang antara 100 sampai 200 ribu, kalau kurungan 1 sampai 3 hari,” terang Supardi.
Supardi menyarankan agar memantau proses sidang tipiring.
“Pantau, awasi dan sebar luaskan agar masyarakat tahu kalau tidak pakai prokes apalagi ini sudah masa PPKM darurat pasti dihukum,” katanya menyarankan kepada sejumlah awak media.
Lebih lanjut Supardi menyarankan, agar menyebarluaskan semua proses razia sampai proses siding tipiring agar masyarakat mengetahui, sehingga pandemi ini tidak menjalar kemana-mana.
“Dengan adanya penegakan hukum bisa ditekan peredaran Covid-19, dan akan mereda sehingga hilang dari masyarakat, yang tidak patuh akan mematuhi sehingga kesehatan akan baik, Covid pun hilang,” harapnya.
Salah satu pelanggar prokes tidak memakai masker, UB, warga Desa Kendayakan, Kecamatan Carenang mengaku keberatan dengan denda sebesar Rp150 ribu. Meski demikian, pihaknya tetap membayar denda tersebut.
“Keberatan sih, tapi gimana lagi karena dianggap melanggar,” ujarnya.(firo/ist)