biem.co – Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Panjaitan telah mengusulkan revisi kebijakan kerja di kantor atau work form office (WFO). Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi.
“Koordinator PPKM Darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan non esensial, serta kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat,” ungkap Dedy dalam keterangan yang diterima biem.co, Kamis (8/7/2021).
Adapun usulan revisi sektor esensial, di antaranya:
Sektor keuangan dan perbankan: diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada customer service, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Sektor teknologi informasi dan komunikasi: meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan tentunya pekerja media terkait dengan peran penting mereka dalam penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.
Sektor industri orientasi ekspor: diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
“Untuk semua bidang itu, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf,” kata Dedy.
Sementara, lanjut Dedy, bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi: kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan objek vital nasional proyek strategis nasional proyek konstruksi utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
“Adapun bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa ada pengecualian,” ujarnya.
Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar, lanjut Dedy, dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 25 persen.
“Dalam waktu singkat, Menteri Dalam Negeri akan segera melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial, non esensial, dan kritikal ini,” pungkasnya. (hh)