KABUPATEN PANDEGLANG, biem.co – Di tengah ramainya kontestasi Pilkades dan PPKM darurat, beredar informasi mengenai Pemerintah Desa (Pemdes) Kutamekar, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang yang diduga menerbitkan Peraturan Desa (perdes) yang dinilai ganjil.
Sebab, munculnya Perdes Kutamekar dengan Nomor: 07/P-DES.2005/I/2021 tentang Pungutan Pajak dan Retribusi Desa, ada pembengkakan pembayaran SPPT di Desa tersebut dibagikan kepada masyarakat.
Dikutip dalam Perdes tersebut, pada Bab II menyebutkan mengenai Jenis Pendapatan Dari Pungutan Desa terdiri dari: tumpang sari desa Rp.100.000 per hektare, warung kelontongan Kelas 1 Rp.50.000 per tahun dan Kelas 2 Rp 25.000 per tahun.
Kemudian traktor Rp.50.000 per tahun per unit, penggilingan padi Rp.100.000 per tahun per unit, pengusaha sarang burung walet Rp.100.000 per tahun, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp.160.000 per tahun.
Salah seorang warga Desa Kutamekar yang identitasnya minta dirahasiakan, mengatakan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang diterima dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang, tertera jumlah pajak yang harus dibayar Rp.118.053, namun menjadi Rp.242.000 harus ditambah dengan tagihan PBB yang berdasar pada Perdes Kutamekar
“Ketika saya merapihkan dokumen pembayaran SPPT milik orang tua saya, saya melihat keganjilan dalam pembayaran SPPT setiap tahunnya bahwa terjadi kenaikan kurang lebih 100 persen. Ketika ditelusuri ternyata tidak hanya orang tua saya yang mengalami pembengkakan pembayaran SPPT tetapi masyarakat lainnya dan ketika saya menanyakan masalah tersebut pihak desa memberikan Perdes kepada saya,” kata warga.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Asep Setia mengatakan, pihaknya akan mempelajari perdes tersebut apakah memang menjadi kewenangan desa atau bukan.
Selain itu juga akan memanggil Pemdes Kutamekar untuk mengonfirmasi terkait Perdes tersebut. “Kita akan mempelajari apakah ini (Perdes-red) menjadi kewenangan desa atau bukan. Saya nanti koordinasikan dengan desa, kita akan berikan pemahaman dan konfirmasi terkait Perdes ini,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Pihaknya mengaku akan mengkonfirmasi kepada Pemdes Kutamekar, DPMPD juga akan berkoordinasi dengan BP2D Pandeglang terkait adanya pungutan PBB oleh Desa Kutamekar.
Menurut dia, saat menyusun perdes harusnya pemdes melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, DPMPD atau pun instansi terkait.
“Kami tidak intervensi dengan perdes yang mereka bikin, tapi kita nanti akan fasilitasi mereka untuk berkoordinasi dengan dinas terkait. Misal saat pemdes akan memungut parkir, kita akan bawa ke Dishub,” tuturnya.
Terpisah, Kabid Penetapan BP2D Pandeglang, Muklis Arifin mengaku, baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan. Ia menjelaskan, untuk Buku 1 dengan nilai SPPT di bawah Rp 100.000 memang dipungut oleh desa yang didistribusikan melalui kecamatan.
“Kami memungut PBB itu sesuai dengan tarif yang tertera di SPPT. Adapun di bawah ada yang memungut di luar tarif, itu bukan kewenangan kami dan justru kami baru tahu informasi tersebut dari wartawan,” ujar Muklis. (AT)