biem.co — Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berjalan sejak Sabtu (3/7/2021). Kebijakan ini berlaku di 48 kabupaten/kota yang telah dinilai berada pada pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota pada level 3.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Jodi Mahardi meminta para pimpinan daerah untuk memahami kategorisasi ini.
“Tingkat situasional 3 adalah situasi penularan di tingkat komunitas bertambah tinggi. Sementara kapasitas tambahan untuk merespons terbatas dan layanan kesehatan menjadi kewalahan,” ujar Jodi dalam keterangannya, dikutip biem.co, Selasa (6/7/2021).
“Sedangkan tingkat situasional 4, penularan tidak terkontrol dan kapasitas respons sistem kesehatan sangat terbatas dan tidak ada tambahan kapasitas yang tersedia. Sehingga perlu tindakan ekstensif untuk menghindari layanan kesehatan kelebihan beban yang akan menyebabkan morbiditas dan mortalitas yang terus naik,” sambungnya.
Untuk itu, Jodi mengajak semua pihak tetap bekerja keras bersama-sama, bergotong-royong agar level situasi yang saat ini di level tertinggi 4 dan kemudian level 3 segera turun agar kegiatan sosial masyarakat dapat diatur kembali seperti situasi sebelum PPKM Darurat.
Ia menambahkan, untuk mencapai tujuan menurunkan tingkat situasional level 3 dan 4, pemerintah akan memperkuat tracing, testing, dan treatment. Khusus tracing dan testing, kata Jodi, akan ditingkatkan menjadi tiga hingga dengan empat kali lipat dari saat ini.
“Semakin tinggi rasio konfirmasi positif, semakin banyak tes harus dilakukan,” terangnya.
Kendati demikian, ia juga mengingaktkan bahwa PPKM Mikro tetap berlaku di 27 provinsi lainnya di Indonesia. (hh)