Kabar

Penyembelihan Hewan Kurban Wajib Terapkan Prokes Ketat

biem.coSobat biem, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi Covid-19 ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam SE tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha itu disebutkan, penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dilakukan selama tiga hari.

“Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban,” demikian isi surat edaran tersebut.

Kemenag juga mengatur bahwa pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R). Tetapi jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima juga wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian,” katanya.

Lebih lanjut dalam SE tersebut dijelaskan mengenai pendistribusian daging kurban. “Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain,” tandasnya. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button