biem.co – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk meniadakan malam takbiran dan salat Idul Adha berjemaah. Hal itu dilakukan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.
Kebijakan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 17 Tahun. Surat edaran tersebut berisi kebijakan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam surat edaran itu, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbiran keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan. Begitu juga dengan penyelenggaraan salat Idul Adha.
“Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” demikian isi surat edaran tersebut, dikutip Senin (5/7/2021).
Selain itu, selama PPKM Darurat berlangsung, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan juga ditiadakan.
“Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing,” tulisnya. (hh)