Kabar

Begini Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat

biem.co — Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Kementerian Perhubungan pun menerbitkan surat edaran petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri berdasarkan tiap moda transportasi.

“Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021).

Ia menjelaskan, substansi pokok tersebut adalah pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah, yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali,” ungkapnya.

Berikut adalah pengaturan kinerja dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri:

  • Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2×24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
  • Khusus moda udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR, berlaku maksimal 2×24 jam.
  • Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
  • Terdapat pengecualian terhadap orang yang dinyatakan tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.
  • Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100% menjadi 70%.
  • Pada moda transportasi darat (bus dan penyeberangan) kapasitas angkut dari sebelumnya 85% menjadi 50%.
  • Pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100% menjadi 70%.
  • Pada moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama, yaitu 70%, untuk KRL dari sebelumnya 45% menjadi 32%, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50%.
  • Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi Untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 s/d 21.00 WIB.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button