LEBAK, biem.co — Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021, Alun-alun Rangkasbitung ditutup untuk sementara.
Penutupan sementara dengan menggunakan garis police line tersebut sebagai bentuk pengurangan aktivitas yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.
Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra mengatakan, penutupan alun-alun dilakukan berdasarkan ketentuan dari Instruksi Mendagri dan juga Instruksi Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Lebak.
“Untuk dua minggu ke depan, Alun-alun Rangkasbitung sementara tidak bisa digunakan, baik untuk kegiatan CFD ataupun kegiatan olahraga lainnya,” kata Teddy, Senin (5/7/2021).
Ia menjelaskan, apabila terdapat kerumunan serta aktivitas di alun-alun, maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan bagi para pelanggar.
“Sanksi tegas akan diberikan oleh pihak Kepolisian, TNI serta Satpol PP Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Teddy pun mengimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan berolahraga di depan rumah saja, tanpa harus berolahraga di Alun-alun Rangkasbitung yang nantinya akan menimbulkan kerumunan.
“Olahragalah di rumah saja, jangan berolahraga di alun-alun yang nantinya akan membahayakan diri,” pungkasnya. (sd)