Kabar

Pemprov Banten Terapkan Tugas Kedinasan Baru Selama PPKM Darurat

KOTA SERANG, biem.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan tugas kedinasan baru dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.

Kebijakan itu tersaji dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nomor:800/1469-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Batasan Pergi Keluar Daerah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 2 Juli 2021.

Dalam surat edaran tersebut diterangkan, untuk perangkat daerah kritikal seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tugas kedinasannya work from office (WFO) sebesar 100 persen.

“Untuk perangkat daerah esensial, Pemprov Banten menerapkan 25 persen bekerja di kantor/WFO dan 75 persen bekerja di rumah/work from home (WFH). Sektor esensial: Badan Pengelola Keuangan Daerah; Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; Badan Pendapatan Daerah; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” demikian kutipan surat edaran tersebut.

Diterangkan pula bagi ASN yang mengalami gejala sakit/terindikasi terinfeksi Covid-19, melakukan tes swab antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Kepala OPD-nya masing-masing.

“Selama pelaksanaan tugas kedinasan, baik di kantor maupun di rumah/tempat tinggal agar selalu menjaga protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing); menjauhi kerumunan; serta, membatasi mobilitas dan interaksi,” tulisnya.

Surat edaran ini juga membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan. (ar)

 

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button