Kabar

PPKM Darurat, Wakil Wali Kota Serang Tinjau Tempat Keramaian

KOTA SERANG, biem.co — Pemerintah Kota Serang telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pada hari pertama penerapan, Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin meninjau langsung tempat-tempat keramaian dan memberikan imbauan kepada masyarakat dari mulai Jalan Trip Jamaksari, Pasar Induk Rau (PIR), hingga Terminal Pakupatan.

Pantauan di lokasi, dengan didampingi Forkopimda, Subadri langsung memimpin pemberitahuan masyarakat untuk mengikuti anjuran dari pemerintah, seperti menerapkan protokol kesehatan, tidak berkerumun, serta toko-toko harus segera tutup jika sudah pukul 20.00 WIB.

Dikatakan Subadri, PPKM Darurat ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Serang. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhinya demi kebaikan bersama.

“Ibu-ibu, bapak-bapak, maaf mengganggu perjalanannya. Saat ini Pemkot Serang tengah menerapkan PPKM Darurat. Jangan lupa memakai masker, hindari kerumunan, demi kesehatan kita semua,” katanya, melalui pengeras suara, Sabtu (3/7/2021).

Ia juga meminta kepada masyarakat agar bersabar hingga batas waktu yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat, yakni 3 hingga 20 Juli 2021, agar masyarakat Kota Serang bisa terhindar dari Covid-19.

“Sabar dulu ya kakang, bapa-bapa, ibu-ibu semua. Tolong tempat usahanya tutup sampai jam 8 malam aja, hindari aktivitas malam. Pemkot Serang sedang ikhtiar memutus penyebaran Covid-19, jadi mohon supaya dilaksanakan aturannya,” ujarnya.

Terakhir, ia berharap kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Jangan lelah untuk terus melaksanakan 3M ya bapak-bapak, ibu-ibu. Sing sabar, insya Allah Covid-19 segera berlalu,” tandasnya. (as) 

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button