LEBAK, biem.co — Polres Lebak melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Maung Penanganan Covid-19 Tahun 2021. Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dalam rangka mengoptimalkan PPKM Mikro Darurat dan Vaksinasi Massal.
Apel gelar pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra dan diikuti oleh personil gabungan terdiri dari Kodim 0603 Lebak, Batalyon Mandala Yudha, Subdenpom Lebak Polres Lebak, Sat Pol PP Lebak, Dishub Lebak, BPBD Lebak, Tagana Lebak, serta Dinas Kesehatan lebak. Kegiatan berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama belakangan ini, penyebaran Covid-19 terjadi secara eksponensial, hal ini menjadi Alarm kita semua untuk tidak lengah, karena Covid-19 masih ada di sekitar kita, apalagi Kabupaten Lebak sekarang berada di Zona Merah,” kata Teddy, Sabtu (3/7/2021).
Ia menjelaskan, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada krisis kesehatan, tetapi juga krisis ekonomi dan mengubah perilaku pada sendi-sendi kehidupan.
“Sesuai instruksi Presiden RI, mulai hari ini diberlakukan PPKM Mikro Darurat meliputi 7 Polda, termasuk Polda Banten. Oleh sebab itu, Polres Lebak melakukan penyekatan di beberapa titik pintu masuk ke wilayah Kabupaten Lebak. Selain itu, kepada Polsek serta jajaran agar mendirikan pos di pintu masuk pasar untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Jajang Junaedi mengatakan, pemberlakuan PPKM Mikro Darurat dimulai dari tanggal 3 Juli-20 Juli 2021. Masyarakat dari luar Lebak wajib menunjukkan dokumen kesehatan bebas Covid-19 atau sertifikat telah divaksin minimal tahap 1. Apabila tidak bisa menunjukkan, petugas akan memutarbalikkan kendaraan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak untuk mengurangi mobilitas bepergian dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” imbaunya. (sd)