Kabar

Pemkab Lebak Siapkan Sanksi untuk Pedagang yang Langgar Aturan PPKM Darurat

KABUPATEN LEBAK, biem.co — Pemerintah Kabupaten Lebak akan memberikan sanksi berupa penutupan paksa kepada para pedagang, tempat makan atau restoran serta kafe yang nekat buka diatas ketentuan yang diatur oleh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan, PPKM Darurat di Kabupaten Lebak berlaku mulai hari ini Sabtu, 3 Juli sampai 20 Juli 2021, dan akan terus dipantau secara berkelanjutan.

“Hal tersebut kami terapkan guna menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19,” katanya.

Wakil Bupati meminta kepada TNI-Polri untuk selalu membantu dalam penegakan sanksi kepada para pengusaha yang membandel membuka tempat usahanya tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengatakan pihaknya dibantu Dandim 0603 Lebak akan berupaya maksimal untuk melakukan penertiban selama PPKM Darurat. Dan meminta kepada para pemilik warung dan tempat makan untuk tutup sebelum pukul 20.00 WIB.

“Mulai hari ini tolong sosialiasasikan kepada pemilik restoran, termasuk pedagang kecil untuk tutup tepat waktu sesuai dengan edaran yang akan kami berikan nantinya,” ucapnya.

Teddy menjelaskan, jika tetap membandel, polisi tidak segan-segan untuk membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.

“Tentunya kami akan menindak tegas kepada siapapun yang melanggar, bila perlu kami akan membubarkan langsung jika memang ada yang melanggar ketentuan tersebut,” pungkasnya. (sd)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button