KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang semula dijadwalkan 11 Juli 2021 dibatalkan atau diundur pada 1 Agustus 2021 mendatang.
Penundaan dilakukan selain demi keselamatan masyarakat, juga atas dasar Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkades juga melihat situasi perkembangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Serang cenderung naik. Kemudian tidak kalah penting adanya kebijakan pemerintah pusat.
“Khususnya daerah tingkat kerawanannya tinggi, salah satunya Kabupaten Serang yang ada di level 3 (zona oranye). Oleh karena kondisi ini harus disikapi dengan baik, sepenuh hati oleh pemerintah daerah untuk kepentingan keselamatan masyarakat Pilkades serentak tahun 2021 yang semula tanggal 11 Juli, kita undur menjadi tanggal 1 Agustus,” ujar Entus.
Meski ditundanya pelaksanaan Pilkades yang diikuti sebanyak 144 desa, sebut Ketua Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang ini tidak akan mengulang tahapan yang sudah dilaksanakan.
”Kita hanya tinggal dua tahapan lagi yaitu masa kampanye, hari tenang dan hari pencoblosan. Jadi, dengan berbagai pertimbangan yang sudah komprehensif Pilkades diundur menjadi tanggal 1 Agustus,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Serang ini mengakui, keputusan diundurnya pelaksanaan Pilkades menjadi beban bagi para calon kades. Namun pihaknya sama-sama mengetahui jika tetap dilaksanakan akan beresiko sangat tinggi.
”Tapi ini keputusan terbaik, daripada nanti menjadi kluster baru, kluster Pilkades,” ujarnya.
”Apalagi ini ada ancaman sanksi dari pemerintah pusat kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat itu akan dikenakan sanksi, bahkan sampai diberhentikan. Hal ini tidak ingin terjadi di Kabupaten Serang, tidak ingin bupati dan wakil bupati kita kena sanksi akibat penyelenggaraan Pilkades yang barangkali tidak mengikuti perkembangan,” tambah Entus.
Dengan adanya keputusan penundaan Pilkades serentak, Entus memastikan akan segera menyampaikan kepada para calon kades melalui panitia Pilkades kecamatan dan desa.
”Dengan ditunda, sekarang ada waktu nanti pengisian waktunya ada beberapa PR. Seluruh kades harus divaksin, itu menjadi tugas dinkes. Kemudian DPMD harus menata ulang tempat pemungutan suara (TPS). Kita sebar sebagaimana pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 lalu,” papar Entus.
Sementara Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabpaten Sernag, Nanang Supriatna menambahkan, meski diundur, pelaksanaan Pilkades harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
”Untuk setiap TPS maksimal 500 pemilih, tidak boleh lebih untuk menghindari kerumunan,” ujarnya. (fr)