biem.co – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan diterapkan mulai esok hari, Sabtu (3/7/2021). Kebijakan ini diberlakukan selama dua minggu hingga 20 Juli 2021.
Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, selain kebijakan work form home 100 persen untuk sektor non esensial, ada pula poin untuk menutup mal sementara.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara,” ungkap Luhut dalam konferensi persnya, Kamis (1/7/2021).
Adapun untuk kegiatan makan dan minum di tempat makan, termasuk warung makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan di mal hanya menerima delivery atau takeaway.
“Tidak menerima makan di tempat atau dine-in,” tegasnya.
Kendati demikian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap dibuka. Namun, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat. Sementara apotek dan toko obat bisa dibuka penuh selama 24 jam.
“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam,” pungkasnya. (hh)