biem.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali sudah resmi dikeluarkan dan akan diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pada Kamis (1/7/2021) menyampaikan, banyak ketentuan selama PPKM Darurat berlaku. Salah satunya adalah kebijakan work from home (WFH) 100 persen bagi sektor non esensial.
“Sektor non esensial 100 persen WFH,” kata Luhut dalam paparannya.
Adapun untuk sektor esensial meliputi jasa keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi informasi, dan seterusnya, kata Luhut, diberlakukan 50 persen maksimal work form office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Kantor hanya boleh terisi 50 persen,” tegasnya.
Namun untuk sektor kritikal yang meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari berlaku maksimal WFO 100 persen dengan prokes ketat. (hh)