BANTEN, biem.co – Banyaknya permasalahan yang muncul pada proses penyelenggaraan PPDB SMA/SMK 2021, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Inspektorat Provinsi Banten untuk dimintai penjelasan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan melalui keterangan tertulis yang diterima biem.co, Kamis (01/07/2021).
“Selama proses PPDB tahun ini, Ombudsman Banten melakukan pemantauan dan menerima pengaduan dari masyarakat. Sesuai kewenangan, kami telah berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara PPDB, khususnya dari unsur Dindikbud Banten, untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang kami terima. Kami memandang masih perlu meminta penjelasan/keterangan dari berbagai pihak agar Ombudsman memperoleh informasi yang utuh, serta tindak lanjut agar betul-betul tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Permintaan keterangan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 5 Juli 2021.
Ia juga menyampaikan, bahwa panggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan dan hasil investigasi Ombudsman Banten.
“Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika ada permasalahan, penyelenggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespons dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengomentari dan menyayangkan permasalahan PPDB yang selalu muncul hampir setiap tahun. Padahal seharusnya Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dan melakukan persiapan yang cukup untuk menangani kendala-kendala yang terjadi.
“Kami telah melakukan komunikasi dan menyampaikan masukan mengenai penyelenggaraan PPDB kepada pemprov sejak awal tahun. Permasalahan yang terjadi saat ini seharusnya bisa diantisipasi jika persiapan dilakukan lebih baik,” pungkasnya. (*/iy)