KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten Serang memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tetap dilaksanakan pada 11 Juli 2021. Dengan catatan, harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk menghindari adanya klaster penyebaran Covid-19.
“Hari ini sengaja kita mengumpulkan para camat se-Kabupaten Serang sesuai dengan perintah Ibu Bupati Serang. Ada tiga hal yang kita bicarakan dalam rapat ini,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri usai Rapat Koordinasi dengan para camat terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Pilkades Serentak dan Program Penataan Batas Wilayah Kecamatan/Desa di Aula KH. Syam’un, Rabu (30/6/2021).
Adapun tiga hal yang dibahas, kata Entus, terkait dalam rangka persiapan Pilkades Serentak yang dipastikan digelar 11 Juli 2021. Diketahui, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang diikuti sebanyak 144 desa.
“Kita berharap di Kabupaten Serang tidak ada penundaan. Kita tepat waktu sesuai jadwal yang sudah kita rencanakan, yaitu tanggal 11 Juli,” kata Entus.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) ini juga memastikan, untuk anggaran pelaksanaan Pilkades dari Pemkab Serang pun sudah dikirimkan ke rekening masing-masing desa. Jadi, dia menegaskan, tidak ada alasan penundaan pelaksanaan Pilkades terkendala karena anggaran.
“Karena anggaran sudah kita turunkan semuanya kepada rekening desa. Yang penting adalah Pilkades kita laksanakan di samping luber dan jurdil, itu protokol kesehatan yang harus ketat kita laksanakan,” tegasnya.
Entus membeberkan, dana total yang sudah ditransfer untuk pelaksanaan Pilkades sebesar Rp18 miliar, dengan rincian Rp12 miliar bantuan dari keuangan, kemudian Rp6 miliar dari bagi hasil desa. Sedangkan untuk setiap desanya menerima anggaran relatif tergantung jumlah pemilihnya.
“Setiap desa relatif sesuai dengan jumlah penduduk. Tidak ada alasan tidak ada dana, yang penting fokus pada prokes, sehingga Pilkades akan berjalan sesuai rencana kita,” tegasnya.
Di samping itu, lebih lanjut Entus menegaskan, ada kewajiban bagi seluruh calon kades, yakni harus terlebih dahulu divaksin.
“Kita upayakan semua (divaksin). Mudah-mudahan dinas kesehatan masih ada vaksinnya, sehingga kita prioritaskan kepada mereka yang terlibat dalam Pilkades ini sudah divaksin,” katanya.
“Ini dalam rangka menghindari terjadinya klaster Pilkades. Kita upayakan sedapat mungkin kita penuhi yang terlibat di Pilkades untuk divaksin jadi prioritas kita. Karena vaksin dari pusat, mudah-mudahan dinkes koordinasi dengan Dinkes Provinsi Banten, karena informasinya Kabupaten Tangerang mundur (Pilkades serentak) karena zona merah, tapi kalau kita oranye,” papar Entus.
Di sisi lain, guna menghindari kerumunan massa dan menimbulkan penyebaran Covid-19, untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) disebar, tidak dipusatkan di satu titik.
“Ini supaya tidak terjadi kerumunan,“ jelasnya.
Selain terkait Pilkades, sambung Entus, dalam rakoor juga membahas pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat masyarakat atau RT/RW yang perlu dukungan semua pihak terutama para camat, kapolsek, dan danramil.
“Karena kondisi penyebaran Covid-19 sekarang trennya naik, makanya upaya kita pencegahan harus lebih intens lagi,” ungkapnya.
“Kita tidak ingin ada masalah akibat ego masing-masing, baik camat dan kades. Sehingga menghambat program penetapan batas wilayah,” tuturnya. (fr)