Kabar

BPK Temukan Aliran Gaji Ratusan Juta untuk ASN ‘Siluman’ di Kota Serang

KOTA SERANG, biem.co — Aparatur sipil negara (ASN) ‘siluman’ ditemukan di lingkungan Pemkot Serang. Sebanyak 10 ASN yang sudah purna tugas maupun telah dimutasi diketahui masih menerima gaji selayaknya mereka masih bertugas. Tidak terintegrasinya sistem kepegawaian dan perbendaharaan pun disebut sebagai akar persoalannya.

Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang. Total gaji yang telah dikeluarkan untuk 10 ASN ‘siluman’ tersebut sebesar Rp111.559.900.

Di sisi lain, diketahui bahwa kesepuluh orang tersebut merupakan ASN yang bekerja di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang. Dari 10 ASN itu pula, satu orang pensiun karena meninggal dan satu orang merupakan ASN yang telah dimutasi.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi mengatakan, persoalan itu muncul dikarenakan SK Pensiun dari ASN tersebut telat turun. Sehingga pada masa menunggu SK Pensiun turun, gaji mereka masih tetap dibayarkan.

“Ada yang salah nama. Jadi ada perbaikan nama yang diusulkan itu memakan waktu. Jadi, jatuh tempo pensiunnya itu masih dibayar sampai SK-nya jadi. Kan pembayaran itu bisa disetop harus menunggu SK Penetapan Pensiun. Itu salah satunya,” ujarnya, Selasa (29/6/2021).

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan antara BKPSDM dengan BPKAD sudah cukup baik. Apalagi saat ini, kata Ritadi, Pemkot Serang sudah menggunakan sistem sebagai basis data kepegawaiannya. Sehingga ASN yang akan pensiun pun akan terlihat dari NIK-nya.

“Jadi 6 bulan sebelum pensiun itu sudah kami usulkan pertimbangan teknisnya. Bahkan kalau yang normal itu perteknya sudah kami tandatangani. Yang November nanti pensiun, sekarang sudah kami tandatangan perteknya biar SK bisa turun,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan bahwa terdapat perbedaan persepsi dalam hal penggajian. Menurutnya, BPKAD bisa memberhentikan gaji seseorang apabila memiliki landasan, seperti SK Pensiun.

“Nah, kadang ada yang sudah pensiun, tapi SK-nya belum jadi. Dalam beberapa kasus, ada orang yang mengajukan pensiun saat ini misalkan, ternyata turun SK-nya Oktober. Tapi TMT-nya hari ini. Akibatnya dia harus mengembalikan gaji sampai Oktober itu,” ujarnya.

Padahal seharusnya menurut Wachyu, TMT yang ditentukan sesuai dengan tanggal SK keluar. Apalagi dalam masa penantian SK itu, ASN yang mengajukan bisa dibilang masih mengabdi sebagai ASN, sehingga masih mendapatkan gaji.

“Selama itu berlangsung kan dia masih bekerja. Kenapa TMT-nya ditarik mundur? Kenapa tidak sesuai dengan SK yang keluar? Itu yang disebut tidak terintegrasi,” ucapnya.

Di sisi lain, masih banyak dinas yang tidak menginventarisir pegawai-pegawai mereka yang telah pensiun. Sehingga, meskipun sudah memasuki masa pensiun, surat perintah membayar (SPM) gaji mereka masih ditagihkan ke BPKAD.

“Yang 10 ini orang Dindik semua. Kami menyalurkan gaji itu kan berdasarkan SPM. Makanya, kami tidak bisa nolak, karena sudah dikeluarkan SPM. Padahal kan yang tahu si A, si B, si C masih bekerja atau tidak kan mereka (masing-masing dinas),” ungkapnya.

Ia pun meminta agar dinas-dinas dapat lebih selektif dalam mengajukan SPM, sehingga tidak lagi mengajukan SPM gaji bagi ASN yang sudah pensiun.

“Karena kan kami menyalurkannya berdasar pada SPM,” tuturnya.

Sementara untuk penyelesaian kelebihan bayar tersebut, Wachyu mengaku belum semua menyelesaikan pembayaran ke kas daerah.

“Belum setahu saya. Bulan depan mungkin sudah selesai. Karena kan itu dicicil ya pembayarannya, jadi dipotong dari Taspen mereka,” tandas Wachyu. (as)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button