Kabar

Tekan Covid-19, Pemprov Banten Terapkan Tugas Kedinasan Kantor 10 Persen

KOTA SERANG, biem.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengurangi jumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor: 800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021, Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan di Kantor (Work From Office/WFO) sebanyak 10 persen dari jumlah pegawai masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). 

Untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Balai/Cabang Dinas menerapkan tugas kedinasan di kantor sebanyak 25 persen. Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah. 

Kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 9 Juli 2021.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 19 Januari 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten ini juga memerhatikan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian yang sangat serius,” demikian isi surat edaran tersebut.

Sementara itu, untuk sistem kerja ASN pada OPD yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19 atau tugas khusus lainnya, diatur oleh masing-masing Kepala OPD.

“Bagi ASN yang mengalami gejala sakit/terindikasi terinfeksi virus Covid-19, melakukan Tes Swab Antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Kepala OPD-nya masing-masing,” sambungnya.

Surat edaran ini juga membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan. (*)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button