biem.co — Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar kota selama libur nasional sepanjang tahun ini.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13/2021.
“Pegawai aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional,” tulis petikan SE yang diteken Jumat (25/6/2021) tersebut.
Namun, larangan itu dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang lokasinya satu wilayah aglomerasi, serta ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan.
“Pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,” demikian petikan SE selanjutnya.
Untuk diketahui, SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. (hh)