CILEGON, biem.co — Tiga pelaku pengguna sabu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon pada Rabu, 23 Juni 2021 sekitar jam 23.30 WIB di depan Hotel Kalimaya Mitta, tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kasat Reserse Narkoba, IPTU Shilton menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan dua orang perempuan yang membawa sabu di depan Hotel Kalyana Mitta, pihaknya langsung menindaklanjuti hal tersebut.
“Pada saat pencarian, kami menemukan perempuan tersebut dengan ciri-ciri yang telah diberikan oleh informasi dari masyarakat,” kata Shilton, Jumat (25/6/2021).
Setelah diperiksa, lanjutnya, kedua orang perempuan yang masing-masing berinisial LR (22) dan H (33), diketahui merupakan warga Tapos, Cinangka, Kabupaten Serang.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, yang dibalut lakban warna merah yang ditemukan di dalam tas warna hitam milik pelaku LR, serta ditemukan juga satu buah handphone merek VIVO warna biru, dan satu buah handphone merek INFINIX warna putih,” ujarnya.
Pada saat pemeriksaan, masih kata Shilton, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku S Als Y (DPO) sebanyak dua bungkus dengan harga Rp1 juta.
“Sementara uang yang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah uang milik pelaku A (DPO). Kemudian dilakukan pengembangan atas kasus ini terhadap S alias Y (DPO) (36) dan pelaku A (DPO),” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, sekira pukul 12.30 WIB di Pelabuhan Grenyang, tepatnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pelaku S Als Y yang merupakan warga Puloampel berhasil diamankan.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti berupa satu buah handphone merek INFINIX warna ungu. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Shilton menambahkan, dalam dua bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu memiliki berat 0,63 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu buah tas warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam bernomor polisi A-5206-TB milik pelaku LR ikut diamankan.
“Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutupnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan narkotika.
“Sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran narkotika. Apalagi menggunakannya, akan berakibat kecanduan. Sampai kapan pun sulit untuk dihilangkan dan masyarakat diimbau apabila menemukan peredaran narkotika atau obat daftar G (obat terlarang), segera melaporkan ke pihak Kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” singkatnya. (rab)