PANDEGLANG, biem.co — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pandeglang angkat bicara soal ketidakteraturan manajemen PDAM Tirta Berkah Pandeglang.
Hal itu disampaikan karena banyak keluhan masyarakat atau konsumen yang sering terhambat, air tidak mengalir dan sangat merugikan konsumen.
“Konsumen dituntut untuk memberikan kewajibannya, akan tetapi PDAM Tirta berkah tidak sebaliknya memberikan kewajiban kepada konsumen,” kata Tb. Muhammad Afandi kepada biem.co, Jumat (18/6/2021).
Ia mengatakan, tidak terpenuhinya kebutuhan konsumen diakibatkan terjadi kekosongan jabatan, hal itu akan menghambat kepada roda organisasi PDAM.
“Seharusnya kekosongan jabatan direktur harus disegerakan, karena bagaimana pun ketika direktur kosong akan menghambat kepada roda organisasi PDAM. Sehingga mengakibatkan sistem manajemen yang tidak teratur dan menghambat kepada pelayanan konsumen,” ujarnya.
Padahal, kata Afandi, halitu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik daerah.
Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Bab IV Pasal 32, direksi pada permuda diangkat oleh KPM dan direktur pada Perseroda diangkat oleh RUPS. Pasal 33 berbunyi proses pemilihan anggota direksi dilakukan melalui seleksi.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pandeglang di Pasal 12 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, yaitu:
Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun rencana strategis bisnis 5 tahun (bussiness plan/corporate plan) yang disahkan oleh bupati melalui usulan dewan pengawas.
Menyusun dan menyampaikan rencana bisnis dan anggaran tahunan PDAM yang menjadi perencana strategis bisnis, menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM.
“Sangat disayangkan jika perusahaan milik daerah dalam direktur masih terjadi kekosongan, ini akan merugikan dalam pengelolaan air. Karena jabatan Direktur PDAM Tirta Berkah sesuai dengan SK sudah habis pada bulan Januari 2021,” katanya.
Ia juga meminta kepada Komisi ll DPRD Kabupaten Pandeglang untuk segera memberikan peringatan perihal kekosongan jabatan, agar roda organisasi PDAM Tirta Berkah jalan sehingga Keluhan konsumen pun terpenuhi. (AT)