Kabar

Pengelolaan Parkir Banten Lama Dikuasai Provinsi, Syafrudin ‘Mencak-mencak’ ke Dewan

KOTA SERANG, biem.co – Wali Kota Serang, Syafrudin marah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pasalnya, hingga saat ini, kawasan Banten Lama yang merupakan aset Kota Serang masih belum diserahkan oleh pihak Provinsi Banten.

“Revitalisasi Banten Lama sampai saat ini masih direvitalisasi oleh provinsi. Kemudian penyerahannya sampai hari ini belum diserahkan ke pemerintah kota,” ujar Syafrudin usai menerima reses dari anggota DPRD Provinsi Banten, Jumat (18/6/2021).

Akibatnya, kata Syafrudin, kawasan yang seharusnya bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) malah pengelolaannya tidak jelas.

“Karena itu kan aset kota, kok sampai dikuasai oleh provinsi? Bahkan ada yang menarik retribusi segala macam di situ yang ilegal, tidak masuk PAD, baik ke pemerintah kota maupun ke pemerintah provinsi,” terangnya.

Dengan adanya reses dari DPRD Provinsi Banten, dirinya berharap bisa membantu pihaknya untuk meminta Pemprov Banten segera menyerahkan kawasan Banten Lama agar bisa dikelola dengan baik.

“Itu perlu saya sampaikan untuk dibawa ke provinsi, karena Banten Lama itu adalah aset pemerintah kota. Tadi juga rapat OPD terkait dengan kenadziran menuntut bahwa provinsi segera menyerahkan ke Kota Serang karena ini semrawut,” paparnya.

Dirinya meyakini jika Banten Lama dikelola dengan jelas akan membawa dampak baik, terutama bisa menjadi salah satu sumber penyumbang PAD yang cukup besar, karena kawasan tersebut tidak pernah sepi dikunjungi oleh masyarakat.

“Sebenarnya kalau kita yang mengelola itu besar, kita di situ hanya mengelola Terminal Ciputri, yang lain itu dikuasai provinsi. Itu kan enggak jelas ke mana larinya. Insya Allah Rp2 miliar mah ada,” ucapnya.

Dirinya meminta agar Pemprov Banten secepatnya menyerahkan kawasan Banten Lama untuk dikelola oleh Pemkot Serang. 

“Harapannya segera disahkan dari pemerintah provinsi, sehingga pengelolaanya juga oleh pemerintah kota jelas. Ini mah kan enggak jelas, saya melangkah juga bingung,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Banten, Juheni M Rois mengatakan bahwa dirinya akan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan dari Syafrudin. 

“Kita sebagai wakil rakyat Kota Serang tentu kita menampung aspirasi dari warga dan juga aspirasi dari wali kota. Banyak sekali yang disampaikan oleh beliau, di antaranya adalah pengelolaan tentang parkir di Banten Lama. Beliau menyampaikan bahwa ini adalah kewenangan Kota Serang,” ujarnya.

Sebagai tugasnya, dirinya akan mendatangi Dinas Perkim Provinsi Banten untuk meminta kejelasan terkait kondisi kawasan Banten lama.

“Kita akan klarifikasi ke Dinas Perkim, katanya itu dana parkir di Dinas Perkim Provinsi Banten. Sejauh mana kalau itu memang kewenangan kota, ya provinsi tidak perlu ikut campur,” terangnya.

Dirinya juga mengapresiasi kepada Pemprov Banten yang sudah merevitalisasi kawasan banten Lama. Namun jika kawasan tersebut kewenangan pengelolaannya ada di bawah Pemkot Serang, Pemprov Banten tidak boleh ikut campur mengelola.

“Kita berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten yang sudah merevitalisasi Banten Lama, tapi ketika pengelolaannya itu menjadi kewenangan Kota Serang, segera provinsi menyerahkan pengelolaannya ke Kota Serang supaya tertib,” paparnya. (as)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button