Kabar

PW JPMI Sampaikan Persoalan Tanah di Pandeglang

PANDEGLANG, biem.co – Organisasi Jaringan Pemuda dan Mahasiswa (JPMI) Pandeglang mengaku sedikit kecewa saat menyampaikan beberapa sekelumit persoalan tanah di Kantor ATR BPN Pandeglang, karena pada saat audiensi beberapa waktu lalu tidak menemukan titik temu.

Dalam audiensi rencananya JPMI akan menyampaikan beberapa persoalan perselisihan tanah, baik perselisihan antar warga, warga dengan perusahaan, warga dengan organisasi dan masalah dugaan pungli PTSL di beberapa lokasi.

Koordinator JPMI Pandeglang, Entis Sumantri menyampaikan, dirinya merasa kecewa kepada BPN Pandeglang saat melakukan audiensi beberapa waktu lalu, pasalnya ada beberapa kepentingan masyarakat yang menuntut kejelasan mengenai pembayaran tanah dan lainnya.

“Kami sebagai agen sosial control merasa kecewa dengan persoalan agraria di Pandeglang ini maka dari itu kami melakukan audiensi kepada Badan Pertanahan Nasional ATR Pandeglang, akan tetapi kami kecewa karena atidak dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Pandeglang, hanya dihadiri oleh Kasi saja, padahal apa yang kami sampaikan sangat urgen bagi masyarakat Pandeglang,” ujarnya kepada awak biem.co, Kamis (17/6/2021).

Ia mengaku, meskipun di tengah pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat juang dalam mengawal persoalan atau kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat, terlebih persoalan agraria yang sudah menjadi masalah klasik atau sering terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat, hingga tatanan Pemerintahan Daerah.

“Adapun persoalan yang kami bawa yakni perselisihan tanah antara orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan dan sudah berdampak luas akan selalu ada dan berlipat ganda,” tuturnya.

JPMI memohon kepada BPN Pandeglang meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mendominasi kepemilikan tanah yang menjadi aset perusahaan, sehingga pengawasan dalam melaksanakan fungsional nya terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BPN sesuai dengan PP no 10 THN 2006 pasal 25.

“Kami meminta BPN Pandeglang melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan pertanahan yang telah ditetapkan, selain itu harus menerapkan prinsip-prinsip kordinasi dengan baik kepada masyarakat setempat,” kata Entis.

Pihaknya juga meminta BPN Pandeglang memberikan sosialisasi dan edukasi Kepada masyarakat langsung dengan melibatkan Masyarakat, pemuda dan mahasiswa baik di tingkat Desa, kecamatan, bahkan sampai kabupaten.

“Apabila ATR BPN kabupaten Pandeglang tidak responsif terhadap persoalan yang kami sampaikan, maka kami bersama masyarakat akan datang lagi ke kantor ATR BPN kabupaten Pandeglang,” pungkasnya. (AT)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button