KOTA SERANG, biem.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang melibatkan ASN di Dinas Pendidikan (Dindik) Sumedang. Kedua tersangka berinisial UH sebagai ASN Dindik Sumedang dan inisial D sebagai pihak swasta.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dikatakan Sunarko selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, dari Pengadilan Tipikor Serang yang sudah putus 2 minggu yang lalu.
“Dua tersangka atas nama UH dan D dalam kasus kaitannya pencairan dana dari PT. Jaya Abadi Soraya sebesar Rp4,5 miliar dan PT. Cahaya Rizky Rp4,210 miliar,” katanya kepada awak media di Kantor Kejati Banten. Selasa (15/6/2021).
Lebih lanjyt Sunarko menjelaskan keduanya menertibkan dan membuat SPK fiktif sebanyak 6 buah.
“SPK fiktif itu untuk pengerjaan di Dinas Pendidikan di daerah Sumedang. SPK itu dijadikan agunan. Dengan 6 SPK fiktif itu, uang bisa dicairkan,” tambahnya.
” Sementara uang yang masuk ke mereka sekitar Rp2,3 miliar dan ada barang bukti di Pengadilan,” pungkasnya. (Ar)