KOTA SERANG, biem.co – Siapa saja yang berencana jahat sejak awal untuk menyelewengkan dana bantuan hibah pesantren harus ditindak secara hukum.
Hal tersebut di sampaikan oleh K.H Imaduddin Utsman selaku Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Banten.
“Penegakan hukum kasus penyelewengan dana bansos pesantren dengan modus penggandaan nama atau pesantren fiktif harus diusut tuntas,” katanya dari keterangan tertulis yang didapat oleh biem.co.
Menurut Imaduddin bagi oknum yang bekerjasama dengan pejabat untuk menyiapkan pesantren fiktif harus di usut.
“Oknum pejabat bekerjasama dengan pelaku menyiapkan alamat dan sarat pesantren padahal pesantren itu tidak ada dan pelaku bukanlah Ustad atau Kiai penyelenggara hibah dan penerima bantuan harus di usut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Imaduddin meminta agar pesantren tidak diusut. Hal itu lantaran ia menilai pihak pesantren adalah korban ketidakadilan saja.
“Untuk kasus potongan 50 persen, yaitu dengan modus pihak pesantren tidak mengetahui adanya bantuan sampai berahirnya pencairan konvensional bagi pesantren lainnya, lalu oknum pejabat atau orang suruhannya datang menawarkan pencairan dengan sarat 50 persen dipotong, maka yang harus diusut hanya pejabat atau orang suruhan itu saja,” ungkapnya.
Imaduddin juga berharap kepada penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut. “Kasus ini harus segera selesai dengan baik dan tidak berlarut-larut,” tandasnya. (Ar)