LEBAK, biem.co — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak melakukan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di sejumlah lokasi strategis di wilayah Rangkasbitung, seperti di pusat perbelanjaan Rabinza yang berlokasi di Jalan RT Hardiwinangun, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak.
Bandi Subandi, Staf Capil Bidang PIAK mengatakan, pelaksanaan perekaman e-KTP ini diadakan dengan cara jemput bola agar masyarakat yang belum mempunyai KTP bisa melakukan perekaman tanpa harus ke Kantor Capil.
“Pelayanan ini dilakukan dilakukan setiap hari Senin dan Kamis. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman hanya cukup membawa Kartu Keluarga (KK), dan tentunya harus berusia 17 tahun,” kata Bandi kepada biem.co, Senin (7/6/2021).
Ia menjelaskan, pelayanan perekaman dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dan bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman bisa mengambil KTP langsung ke Kantor Capil seminggu setelahnya.
“Untuk saat ini, pemohon masih kurang karena pihak capil baru hari ini membuka pelayanannya. Jika memang ramai mungkin kita akan menambah lagi alat perekamannya,” ucapnya.
Sementara itu, Haerunisa, salah seorang pemohon pembuatan KTP merasa senang dan mengapresiasi dengan adanya sistem jemput bola perekaman KTP yang dilakukan oleh Disdukcapil Lebak.
“Kami merasa senang dan sangat terbantu dengan sistem jemput bola ini. Sebab, kita tidak usah capek-capek mengantre ke Kantor Disdukcapil,” ujarnya. (sd)