LEBAK, biem.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan periode Mei 2021 sebanyak 995.463 pemilih.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Datin KPU Lebak, Encep Supriatna dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Rinciannya 962 potensi pemilih baru, 656 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 254 pemilih pindah datang/masuk dan 578 pemilih pindah keluar. Berdasarkan pemutakhiran DPB bulan Mei 2021, dibandingkan DPB bulan April 2021 sebanyak 995.157 pemilih, terdapat tambahan pemilih sebanyak 306 pemilih, ” ujarnya, Sabtu (5/6/2021).
Menurut Encep, uraian data tersebut berdasarkan hasil pengolahan dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak.
“Adapun beberapa data tambahan untuk kelengkapan data by name by polling station, masih menunggu perbaikan elemen data dari Disdukcapil Kabupaten Lebak, ” kata Encep.
KPU Lebak mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dan belum terdaftar dalam DPT, untuk berperan aktif melaporkan atau mendaftarkan diri sebagai pemilih di Kabupaten Lebak.
“Dengan cara datang langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Lebak, Jalan Abdi Negara Nomor 08 Rangkasbitung atau dengan mengisi formulir melalui link http://cutt.ly/DPB202,” pungkasnya. (sd)